BIRO HUKUM & ETIK

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Biro Hukum dan Etik (BHE)

Sekilas tentang Biro Hukum dan Etik

Biro Hukum dan Etik atau yang sering disebut BHE merupakan salah satu unit kerja di tingkat Universitas. Biro Hukum dan Etik dipimpin oleh kepala biro yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

BHE UIR
Tugas dan Fungsi

a.

a. melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan bidang lainnya;

b.

b. merumuskan dan menyusun rancangan keputusan Rektor;

c.

c. mengoordinasikan penyusunan peraturan universita, peraturan rektor, dan kebijakan hukum lainnya, serta memastikan sinkronisasi antar kebijakan hukum UIR;

d.

d. memberikan pertimbangan hukum dan etik kepada pimpinan UIR;

e.

e. mengelola dan mempublikasikan kebijakan huku, etik dan informasi hukum terkait;

f.

f. mengembangkan kebijakan hukum dan etik yang sesuai dengan kebutuhan UIR;

g.

g. mengoordinasikan dengan unit lain di UIR untuk memastikan kebijakan hukum dan etik diterapkan secara efektif;

h.

h. mengoordinasikan penyelesaian masalah hukum dan etik yang dihadapi oleh UIR, Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa; dan

i.

i. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan hukum, kode etik dan peraturan disiplin;

Struktur Organisasi BHE