LearningDevelopment Center

Universitas Islam Riau

Sejarah

Sebagai salah satu unsur pelaksana dan penunjang untuk kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama dalam mengembangkan profesionalisasi bidang hukum, keberadaan Laboratorin Hukum menjadi suatu keharusan (Conditiosine Quanon). Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau secara resmi telah berdiri dan menunjukan aktifitasnya sejak tahun 2015.

Laboratorium Fakultas Hukum pada awalnya baru terbatas pada penyelenggaraan Mood Court (Peradilan Semu) bagi mahasiswa, kemudian dikembangkan lagi dengan beberapa kegiatan-kegiatan lainnya guna menunjang kemampuan mahasiswa dalam penguasaan teori dan praktek sebuah peradilan semu.

Menyadari pentingnya kehadiran Laboratorium Hukum di atas pemerintah melalui SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi keberadaan Lab. Hukum dimetamorvasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum,yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiri.

Informasi Lainnya

Skip to content